=======================================================================
SURAT KEPUTUSAN
KETUA
YAYASAN AL-ISTIQOMAH
Nomor : 05/Kep.YA/SK/VII/2018
Tentang
PENGANGKATAN BENDAHARA
TAMAN PENDIDIKAN AL QUR’AN AL-ISTIQOMAH
MARIKANGEN PLUMBON CIREBON
MENIMBANG
|
:
|
1.bahwa dalam rangka
pelaksanaan peningkatan kualitas, eksitensi,
serta proses belajar mengajar, dan
tertib administrasi pada taman
pendidikan al qur’an Al-Istiqomah secara
maksimal.
|
|
|
2.bahwa demi kelancaran proses belajar
mengajar di taman
pendidikan
al qur’an Al-Istiqomah perlu untuk mengeluarkan surat
keputusan
ini.
|
MENGINGAT
|
:
|
1.Peraturan
Pemerintah nomor 73 tahun 1991, tentang Pendidikan
Luar Sekolah.
|
|
|
2.Keputusan Presiden
nonor 15 tahun 1984, tentang Susunan
Organisasi.
|
|
|
3.Musyawarah Para
Tokoh Masyarakat Kajen Desa Marikangen
tanggal 17 Maret 1997.
|
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN:
Pertama
|
:
|
Mengangkat
dan Mengukuhkan Penyelenggara TPQ Al-Istiqomah Kecamatan Plumbon Periode
Kepengurusan Tahun 2018 tersebut dibawah ini:
Untuk melaksanakan tugas pada TPQ
Al-Istiqomah dengan :
|
||||||||||||||||||||
Kedua
|
:
|
Segala
biaya yang berhubungan dengan kelancaran kegiatan TPQ Al-Istiqomah dibebankan
kepada bantuan serta usaha-usaha lain yang tidak mengikat
|
||||||||||||||||||||
Ketiga
|
:
|
Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan dalam penetapan, akan diadakan perbaikan seperlunya.
|
Ditetapkan di : Marikangen
Pada Tanggal : 17 Juli 2018
YAYASAN Al-ISTIQOMAH
Ketua,
Drs.
AZHARI
No comments:
Post a Comment