YAYASAN AL-ISTIQOMAH KAJEN

Sunday, January 19, 2020

HAL-HAL YG PERLU DI PERHATIKAN DLM PENERIMAAN BOP




Sehubungan dg penggunaan dana BOP oleh unit penerima dana BOP perlu diperhatikan hal² sbb:
1. Dlm hal dana BOP diberikan kpd sekolah negeri, maka penanggung jawab/bendaharawan merupakan pemungut PPh pasal 22 dan PPN;

2. Dlm hal dana BOP diberikan kpd sekolah swasta, maka penanggung jawab/bendaharawan bukan merupakan pemungut PPh pasal 22 dan PPN;

3. Kewajiban perpajakan utk sekolah swasta sbb :

a. Pemotongan PPh pasal 21 atas penghasilan berupa honorarium atau gaji (upah tukang 2,5% x nominal)

b. Pemotongan PPh pasal 23 atas penghasilan pemberi jasa (mamin 4% x DPP. DPP adalah dasar pengenaan pajak. Rumus DPP 100/110 x nominal), ini untuk pjak pusat/NEGARA.
#ADAPUN CARA MEMBUAT KODE BILLING TANPA EFIN, bisa lihat di sini
https://yayasanal-istiqomahkajen.blogspot.com/2019/09/cara-membuat-kode-billing-tanpa-e-fin-e.html?m=1   selanjutnya tinggal cetak dan bayar bisa di bank, kantor pos, e banking.

#ADAPUN UNTUK MEMBAYAR PAJAK MAKAN MINUM (MAMIN). Maka kita harus membuat wajib pajak daerah caranya:
1. kita mengajukan surat permohonan pembuatan NPWD (Nama Pemilik Wajib Pajak Daerah) di DISPENDA (Dinas Pendapatan Daerah)
contoh surat:

2. setelah itu kita akan di daftarkan sbg lembaga wajib pajak dan akan mendapat (USER ID & PASWORD) sbg kunci kita untuk melaporkan wajib pajak.

3. setelah itu masuk ke alamat
https://simpad.cirebonkab.go.id/
alamat di atas untuk daerah kab. cirebon.
4. setelah masuk ke alamat diatas, kita akan masuk pd tampilan

* pilih PADL
akan muncul tampilan
*masukan KODE USER ID & PASWORD sesuai dg yg di kasih oleh DISPENDA.

* Selanjutnya pilih pajak restaurant....
* tinggal masukan nominal yg kita keluarkan, maka akan langsung terpotong pajak 10%.
* tinggal cetak dan bayar di BANK BJB terdekat.


*Untuk lebih jelas lihat  rumus tentang pajak bisa di lihat pd gambar di bawah ini.


c. PPh final pasal 4 ayat 2 sewa.


### UNTUK  KWITANSI BELANJA YANG PERLU DI PERHATIKAN ###


1. Kwitansi BELANJA di bawah/kurang dari 250.000 TIDAK memakai materai

2. Kwitansi BELANJA diatas 250 - 999.999 harus memakai materai Rp. 3000

3. Kwitansi BELANJA diatas 1 jt memakai materai Rp 6.000

No comments:

Post a Comment